PRO DAN
KONTRA EUTHANASIA (SURAT KEMATIAN)
By:
Nelsy Sucidayana Sumoza
EUTHANASIA , kata ini tidak aneh lagi kita dengar.
Begitu banyak kejadian euthanasia yang terjadi , terutana di wilayah Negara
bagian Oregon, yang
pada tahun 1997
melegalisasikan kemungkinan dilakukannya euthanasia dengan memberlakukan UU
tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act). Tetapi
undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia.
Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien
terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika
mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus
diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua
kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan sekali
secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah
satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien). Nah beda halnya dengan Negara kita
‘Indonesia’, Negara jepang dan republic Ceko, Negara tersebut menganggap
euthanasia sebagai tindakan pembunuhan.
Mungkin disuatu sisi Euthanasia
ini menguntungkan, kenapa? Karena seseorang tidak perlu lagi menahan sakitnya
yang berkepanjangan, dan orang tersebut bisa saja mengakhiri penderitaannya
dengan mengakhiri hidupnya. Serta keluargapun menjadi tidak terbebani lagi
bukan? J. Itu hanyalah secuil
alasan konyol yang masuk akal. Namun jika dikaji lebih dalam lagi tentang
Euthanasia tindakan ini sudah menyalahi aturan, Aturan perundang-undangan
Negara Indonesia dan juga aturan Agama islam.
Di Indonesia sebenarnya
belum ada hukum yang begitu jelas
mengenai euthanasia.. Dasar atas tindakan boleh tidaknya dilakukan euthanasia
yaitu Surat Edaran No.702/PB/H.2/09/2004 tentang euthanasia yang dikeluarkan
oleh Pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia. Dalam pandangan
hukum, euthanasia bisa dilakukan jika pengadilan mengijinkan.
Dari
sudut pandang hukum euthanasia aktif jelas melanggar, UU RI No. 39 tahun 1999
tentang HAM, yaitu Pasal 4, Pasal 9 ayat 1, Pasal 32, Pasal 51, Pasal 340,
Pasal 344, dan Pasal 359.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa
pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi
pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum aktif di Indonesia, euthanasia
tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang, tidak dimungkinkan dilakukan
“pengakhiran hidup seseorang” sekalipun atas permintaan orang itu sendiri.
Perbuatan tersebut tetap dikualifikasi sebagai tindak pidana, yaitu sebagai
perbuatan yang diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan
tersebut.
Diperkuat dengan aturan agama islam dalam QS 22:66; 2:243
Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati.
Terdapat juga sebuah ayat lain yang
mengatakan , “Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS 2:195), dan
dalam ayat lain disebutkan, “Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri,” (QS
4:29). Jelaslah bahwa bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam. Bukankah
kematian kita sudah diatur oleh Allah
SWT ??, Jalani saja.., ikuti saja alurnya., Allah tau yang terbaik bagi
umatnya. :)