Sabtu, 03 Agustus 2013

PRO DAN KONTRA EUTHANASIA (SURAT KEMATIAN)



PRO DAN KONTRA EUTHANASIA (SURAT KEMATIAN)
By: Nelsy Sucidayana Sumoza
EUTHANASIA , kata ini tidak aneh lagi kita dengar. Begitu banyak kejadian euthanasia yang terjadi , terutana di wilayah Negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya euthanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act). Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien).  Nah beda halnya dengan Negara kita ‘Indonesia’, Negara jepang dan republic Ceko, Negara tersebut menganggap euthanasia sebagai tindakan pembunuhan.
Mungkin disuatu sisi Euthanasia ini menguntungkan, kenapa? Karena seseorang tidak perlu lagi menahan sakitnya yang berkepanjangan, dan orang tersebut bisa saja mengakhiri penderitaannya dengan mengakhiri hidupnya. Serta keluargapun menjadi tidak terbebani lagi bukan? J. Itu hanyalah secuil alasan konyol yang masuk akal. Namun jika dikaji lebih dalam lagi tentang Euthanasia tindakan ini sudah menyalahi aturan, Aturan perundang-undangan Negara Indonesia dan juga aturan Agama islam.
Di Indonesia sebenarnya  belum ada hukum yang  begitu jelas mengenai euthanasia.. Dasar atas tindakan boleh tidaknya dilakukan euthanasia yaitu Surat Edaran No.702/PB/H.2/09/2004 tentang euthanasia yang dikeluarkan oleh Pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia. Dalam pandangan hukum, euthanasia bisa dilakukan jika pengadilan mengijinkan.
Dari sudut pandang hukum euthanasia aktif jelas melanggar, UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu Pasal 4, Pasal 9 ayat 1, Pasal 32, Pasal 51, Pasal 340, Pasal 344, dan Pasal 359.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum aktif di Indonesia, euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang, tidak dimungkinkan dilakukan “pengakhiran hidup seseorang” sekalipun atas permintaan orang itu sendiri. Perbuatan tersebut tetap dikualifikasi sebagai tindak pidana, yaitu sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Diperkuat dengan aturan agama islam dalam QS 22:66; 2:243 Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati. Terdapat juga sebuah ayat lain  yang mengatakan , “Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS 2:195), dan dalam ayat lain disebutkan, “Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri,” (QS 4:29). Jelaslah bahwa bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam. Bukankah kematian kita sudah diatur oleh  Allah SWT ??, Jalani saja.., ikuti saja alurnya., Allah tau yang terbaik bagi umatnya. :)